Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan

Kompas.com - 16/06/2020, 12:54 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, kedua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 diberangkatkan oleh PT MTB.

"Pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut pekerja migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki izin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Diketahui, komisaris dan direktur PT MTB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus pengiriman dan penempatan ABK secara ilegal.

Baca juga: Kasus ABK Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi

Kasus yang menjerat PT MTB itu terkait tewasnya seorang ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke Perairan Somalia.

Sementara itu, terkait kasus ABK di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, berawal dari penemuan dua ABK oleh seorang nelayan di Perairan Kabupaten Karimun, Minggu (7/6/2020).

Kedua ABK yang loncat karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama bekerja kemudian diselamatkan dan dibawa ke darat.

"Pada saat ditemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tujuh tersangka.

Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Baca juga: Polisi Tangkap Agen Penyalur 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing di Selat Malaka

Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.

Harry menuturkan, modus ketiganya adalah merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.

Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan. Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.

Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.

"Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," kata dia.

Baca juga: Bertambah Satu, Total Ada 4 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com