JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Fu Li Qing Yuan Yu 901 di Selat Malaka disebut masih mengalami trauma.
Kedua ABK dengan inisial AJ (30) dan R (22) loncat dari kapal karena tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.
"Saat ini kedua korban ABK WNI asal NTB dan Pematang Siantar masih mengalami shock yang cukup berat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).
Maka dari itu, keduanya pun tengah menjalani konseling.
Baca juga: Polisi Tangkap Agen Penyalur 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing di Selat Malaka
Karena mengalami trauma, keterangan yang diberikan juga belum optimal tergali.
Kendati demikian, penyidik sudah berhasil mendapat sejumlah informasi.
"Beberapa informasi penyidik sudah dapatkan misalnya, mereka menyebutkan nama kapal, nama-nama kru, nama-nama dari orang yang merekrut," ucapnya.
Polri juga telah menangkap agen penyalur kedua ABK, yaitu berinisial SF (44).
Tersangka SF ditangkap oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polda Metro Jaya di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, SF diduga merekrut dan mengirim WNI untuk dieksploitasi.
Baca juga: Periode 2017-2019, Kemenlu Tangani 3.400-an Kasus Terkait ABK WNI
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar," tutur Ferdy melalui keterangan tertulis, Kamis.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi.
DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,†kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).