Kemudian, empat tersangka lain yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST, bertugas membuat dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.
Keempatnya kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi.
Baca juga: Cerita 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing: Tak Terima Gaji hingga Alami Kekerasan
DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.