JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait anak buah kapal ( ABK) Indonesia di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901.
Dengan begitu, total terdapat tiga tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua ABK WNI dengan inisial AJ (30) dan R (22) loncat dari kapal tersebut.
Keduanya tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.
“Inisial AJ dan inisial R, dua orang tersebut menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh tiga tersangka inisial SD, inisial HA alias A, dan MHY alias D,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Agen Penyalur 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing di Selat Malaka
Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Harry menuturkan, ketiganya merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan. Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Cerita 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing: Tak Terima Gaji hingga Alami Kekerasan
Kenyataannya, para korban malah dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan