JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Selasa (16/6/2020) hari ini.
Jarot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman. Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Jarot, penyidik memanggil lima orang saksi lain dalam kasus ini yaitu Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Direktur PT MER Engineering, serta dua notaris bernama Zarius Yan dan Jelly Eviana.
Baca juga: Kasus Proyek Kampus IPDN, KPK Panggil Direktur Waskita Beton Precast
Penyidik juga memanggil pihak Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan atau staf lain yang ditunjuk untuk diperiksa dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirkeu Waskita Karya
KPK menduga, empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.