JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast Yudhi Darmawan, Rabu (4/3/2020).
Yudhi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Dikonfirmasi soal Kasus Proyek Kampus IPDN
Selain memanggil Yudhi, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu seorang PNS Kementerian Dalam Negeri Chairul Dwi Sapta dan eks Direktur PT Bina Karya Minny Sulistiowati.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Baca juga: Saksi Mengaku Manfaatkan Nama Gamawan Fauzi untuk Minta Fee Proyek IPDN
Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.