Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Calon Petahana pada Pilkada Tak Mutasi Pejabatnya

Kompas.com - 15/06/2020, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 tak melakukan mutasi atau penggantian pejabat.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada jatuh pada 23 September 2020.

Kepala daerah yang kedapatan melakukan mutasi enam bulan jelang tahapan penetapan paslon terancam hukuman administrasi hingga didiskualifikasi.

Baca juga: Setelah 3 Bulan Tertunda, Tahapan Pilkada Dilanjutkan Mulai Hari Ini

"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

"Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi," lanjutnya.

Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Abhan mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk menerapkan larangan tersebut karena tahapan Pilkada sempat tertunda.

Dengan penundaan tahapan Pilkada, jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena sangat mungkin terjadi revisi.

Padahal, untuk dapat memberlakukan aturan itu, harus ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Aktifkan Kembali dan Lantik Pengawas Pilkada 2020

"Kemarin masih bingung kita mau memakai (aturan) mana, karena PKPU yang (nomor) 15 (tahun) 2019 kan 23 september pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," tutur Abhan.

Namun demikian, pada Jumat (12/6/2020) lalu pemerintah resmi menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal Pilkada melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Tahapan penetapan paslon yang semula akan digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September.

Dengan demikian, jika dihitung 6 bulan sebelum 23 September, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020.

Artinya, pada saat ini, regulasi larangan mutasi telah diberlakukan.

"Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan petahana," kata Abhan.

Baca juga: Bawaslu: Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Jika Digelar Virtual

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com