JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 tak melakukan mutasi atau penggantian pejabat.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada jatuh pada 23 September 2020.
Kepala daerah yang kedapatan melakukan mutasi enam bulan jelang tahapan penetapan paslon terancam hukuman administrasi hingga didiskualifikasi.
"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).
"Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi," lanjutnya.
Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Abhan mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk menerapkan larangan tersebut karena tahapan Pilkada sempat tertunda.
Dengan penundaan tahapan Pilkada, jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena sangat mungkin terjadi revisi.
Padahal, untuk dapat memberlakukan aturan itu, harus ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada.
"Kemarin masih bingung kita mau memakai (aturan) mana, karena PKPU yang (nomor) 15 (tahun) 2019 kan 23 september pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," tutur Abhan.
Namun demikian, pada Jumat (12/6/2020) lalu pemerintah resmi menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal Pilkada melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Tahapan penetapan paslon yang semula akan digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September.
Dengan demikian, jika dihitung 6 bulan sebelum 23 September, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020.
Artinya, pada saat ini, regulasi larangan mutasi telah diberlakukan.
"Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan petahana," kata Abhan.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/17123791/bawaslu-ingatkan-kepala-daerah-calon-petahana-pada-pilkada-tak-mutasi