Adapun Irzal disebut menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
PT DI pun menandatangani kontrak kerja sama dengan enam perusahaan mitra/agen, yaitu unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Baca juga: Eks Dirut PT DI Akui Dirinya Tersangka, tapi KPK Belum Mengumumkan, Ini Alasannya
"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera," kata Firli.
Firli melanjutkan, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS," kata Firli.
Firli menambahkan, setelah keeman perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.
Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Firli menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus ini termasuk dengan menerapkan pasal pencucian uang.
"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan, kita akan kembangkan mulai dari apa yang sudah kami peroleh hari ini," ujar Firli.
Firli menambahkan, KPK juga telah menyita properti dan memblokir uang tunai senilai lebih kurang Rp 18,6 miliar terkait dengan kasus ini.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Budi dan Irzal langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.