JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera mengevaluasi kegiatan shalat Jumat setelah digelar dua kali pelaksanaan ibadah di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru.
"Jadi Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali melaksanakan shalat Jumat," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh kantor wilayah (kantor wilayah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan di rumah ibadah, termasuk shalat Jumat.
Baca juga: Jika Masjid Tak Cukup, Kemenag Anjurkan Jalanan Dimanfaatkan untuk Shalat Jumat
Menurut Kamaruddin, Kemenag menerima laporan adanya beberapa pelaksanaan shalat Jumat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat menggelar ibadah di rumah ibadah.
Namun demikian, pihaknya mengklaim secara umum masyarakat telah menuruti protokol yang sudah ditetapkan. Misalnya adalah penerapan physical distancing.
Di sisi lain, lanjut Kamaruddin, masyarakat bisa menentukan pilihan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Baca juga: Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa Transisi
Dalam Fatwa tersebut terdapat dua pandangan jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang. Sehingga, jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
"Dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakatnya melaksanakan dua gelombang," kata Kamaruddin.
Antisipasi Penumpukan Jemaah
Selain itu, Kemenag juga meminta pengurus masjid mengantisipasi terjadinya penumpukan jemaah shalat Jumat pekan kedua di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru.
Sebab, Kemenag tidak dapat mengatur persoalan tersebut dengan sangat teknis.
"Jadi sebenarnya kita tidak bisa mengaturnya sangat teknis, itu improvisasi bisa dilakukan oleh pengurus masjid dan masyarakat juga," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Melihat Shalat Jumat Pertama di Arab Saudi Setelah 2 Bulan Penguncian...
Kamaruddin menuturkan, antisipasi penumpukan jemaah di rumah ibadah memerlukan kerja bersama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.