Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum

Kompas.com - 10/06/2020, 12:44 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan kembali Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut Syahrul, batasan jumlah penumpang di transportasi umum yang diperbarui dalam Permenhub 41/2020 berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19.

"Kami meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi

Ia mengingatkan, hingga saat ini status Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam belum dicabut pemerintah.

Maka, kata Syahrul, belum saatnya pemerintah melonggarkan pembatasan penumpang di transportasi umum.

"Segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk aturan pembatasan penumpang, kami kira belum layak untuk dihentikan," tutur Syahrul.

Syahrul pun meminta agar protokol kesehatan Covid-19 di sarana transportasi umum dan tempat-tempat publik lainnya tetap dilaksanakan secara ketat.

"Sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," ucapnya.

Baca juga: Aturan Baru, Ini Detail Batasan Penumpang Transportasi

Diberitakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus. Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.

Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat

Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com