Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta DPR Tak Curi Kesempatan Bahas Undang-undang saat Pandemi

Kompas.com - 10/06/2020, 08:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah meminta DPR tak mencuri kesempatan dengan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) di saat pandemi Covid-19.

Ia menilai, pembahasan undang-undang di tengah pandemi menyulitkan masyarakat memantau proses pembahasan.

Dengan demikian, undang-undang yang disahkan berpotensi mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

"DPR dalam membuat undang-undang dalam masa Covid agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Untuk membahas undang-undang yang strategis bagi hak-hak publik, hak-hak masyarakat. Terutama yang menyangkut hak asasi," kata Hairansyah melalui konferensi pers virtual yang digelar Komnas HAM, Selasa (9/6/2020)0

Baca juga: DPR Diminta Prioritaskan Pembahasan Undang-Undang Terkait Penanganan Covid-19

"Sehingga diharapkan pembahasan undang-undang yang strategis tadi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, harusnya ditunda dulu sampai menunggu situasi yang kondusif bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi di dalamnya," lanjut dia.

Ia pun mencontohkan pembahasan Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)

Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, masyarakat yang hendak menyampaikan pendapatnya dalam suatu permasalahan pertambangan di daerahnya bisa dikenakan delik pidana.

Baca juga: Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana

Hairansyah menilai ketentuan tersebut telah melanggar HAM khususnya dalam bentuk penyampaian pendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Ia mengatakan undang-undang yang disahkan tanpa keikutsertaan publik seperti Undang-undang Minerba yang baru kini rawan dijadikan alat kriminalisasi oleh penegak hukum.

"Jadi di satu sisi hukum bisa untuk melindungi HAM, di sisi lain bisa digunakan untuk melanggar HAM yang lain," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com