JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera penetapkan dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono.
Demikian ia katakan setelah KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020).
"Saya berharap KPK segera menetapkan pidana TPPU terhadap Nurhadi dan Rezky," kata Haris pada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
"Dan juga saya pikir sejauh ini belum disita sejumlah aset yang menjadi objek TPPU tersebut," ujarnya.
Baca juga: Haris Azhar soal KPK Tangkap Nurhadi: Ini Menentukan Kualitas Penyidik seperti Novel Baswedan
Haris juga menilai penangkapan Nurhadi menjadi titik terang baru bagi KPK dalam berupaya memberantas korupsi.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi satu api perlawanan dan perbaikan buat KPK ketika pimpinan-pimpinan dan mekanisme di dalam KPK-nya yang masih tidak suportif terhadap korupsi," ujarnya.
"Tapi masih ada orang-orang di dalam KPK yang masih punya prestasi masih punya pengalaman keberanian dedikasi yang baik," ucap Haris Azhar.
Diketahui, KPK membuka peluang untuk mengenakan pasal TPPU terhadap Nurhadi.
Nurhadi kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang
"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU? Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menuturkan, Nurhadi dapat dikenakan pasal TPPU bila ia menyamarkan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Ghufron, dugaan TPPU tersebut akan didalami oleh penyidik setelah menangkap Nurhadi dan menantunya pada Senin (1/6/2020) kemarin.
"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.