Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja Dipertanyakan, Dinilai Tak Ada Dasar Hukum

Kompas.com - 01/06/2020, 18:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan besaran komisi bagi platform digital yang menjadi mitra dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

"Kami di ICW melihat, rasanya tidak ada sama sekali satu pasal pun yang mengatur mengenai berapa jumlah besaran komisi yang berhak untuk didapatkan oleh platform digital," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Senin (1/6/2020).

Platform digital memang diperbolehkan mengambil komisi dalam jumlah wajar dari lembaga pelatihan yang bekerja sama.

Baca juga: ICW Pernah Minta Informasi soal Kartu Prakerja, tetapi Tak Digubris

Hal itu tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Di ayat berikutnya disebutkan, besaran komisi jasa tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan manajemen pelaksana.

Namun, Wana menuturkan, kedua pasal tersebut tidak memberikan ketentuan mengenai jumlah komisi yang boleh didapatkan platform digital.

Tidak adanya penetapan besaran berpotensi pada pengambilan komisi yang tidak wajar sehingga dapat merugikan peserta.

Baca juga: Wasekjen DPP Golkar: Kartu Prakerja Beri Peluang Peningkatan Keterampilan

Menurut dia, dokumen perjanjian kerja sama antara platform digital dan manajemen pelaksana yang seharusnya memuat informasi tersebut tidak terbuka bagi publik.

Berdasarkan penuturan Wana, Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memberikan dokumen perjanjian kerja sama tersebut.

Maka dari itu, ICW masih berusaha mendapatkan dokumen tersebut.

"Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memberikan informasi tersebut dan kami saat ini sedang masuk dalam proses keberatan, di mana kami sampaikan ke Menko Perekonomian," tutur dia.

Baca juga: Kesulitan Jawab Soal Matematika, Wayan Arta 3 Kali Gagal Lolos Program Kartu Prakerja: Daftarnya Susah

Diketahui, hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program Kartu Prakerja.

Delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com