"Kami di ICW melihat, rasanya tidak ada sama sekali satu pasal pun yang mengatur mengenai berapa jumlah besaran komisi yang berhak untuk didapatkan oleh platform digital," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Senin (1/6/2020).
Platform digital memang diperbolehkan mengambil komisi dalam jumlah wajar dari lembaga pelatihan yang bekerja sama.
Hal itu tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.
Di ayat berikutnya disebutkan, besaran komisi jasa tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan manajemen pelaksana.
Namun, Wana menuturkan, kedua pasal tersebut tidak memberikan ketentuan mengenai jumlah komisi yang boleh didapatkan platform digital.
Tidak adanya penetapan besaran berpotensi pada pengambilan komisi yang tidak wajar sehingga dapat merugikan peserta.
Menurut dia, dokumen perjanjian kerja sama antara platform digital dan manajemen pelaksana yang seharusnya memuat informasi tersebut tidak terbuka bagi publik.
Berdasarkan penuturan Wana, Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memberikan dokumen perjanjian kerja sama tersebut.
Maka dari itu, ICW masih berusaha mendapatkan dokumen tersebut.
"Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memberikan informasi tersebut dan kami saat ini sedang masuk dalam proses keberatan, di mana kami sampaikan ke Menko Perekonomian," tutur dia.
Diketahui, hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program Kartu Prakerja.
Delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/01/18293591/komisi-untuk-mitra-kartu-prakerja-dipertanyakan-dinilai-tak-ada-dasar-hukum