Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti, Ditjen PAS: Pintu Dikunci dari Dalam

Kompas.com - 26/05/2020, 12:49 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang rawat inap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di RSPAD Gatot Soebroto disebut sempat dikunci dari dalam.

Hal itu terjadi ketika Deddy Corbuzier mengunjungi Siti dan diduga saat itu dilakukan wawancara untuk konten media sosial Deddy.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran pers, Selasa (26/5/2020).

"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut (Deddy Corbuzier), pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar Rika.

Baca juga: Dirujuk ke RSPAD karena Asma, Siti Fadilah Wawancara dengan Deddy Corbuzier

Pihak Ditjen PAS menduga peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2020), di antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Rika memaparkan, awalnya pihaknya tak tahu-menahu perihal wawancara Siti dengan Deddy yang diunggah ke media sosial Deddy tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran, Siti dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto oleh dokter Rutan Pondok Bambu karena penyakit asma yang dideritanya.

Siti mulai dirawat di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 sejak Rabu (20/5/2020) pukul 13.00 WIB.

Pihak Rutan Pondok Bambu pun mengaku belum mengetahui perihal wawancara Deddy dengan Siti pada saat itu.

Baca juga: Seorang Perawat RSPAD Gatot Subroto Meninggal di Ruang Isolasi

Hasil penelusuran mengungkapkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu antara pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti. Salah satu tamunya diketahui adalah Deddy Corbuzier.

"Hal ini didasarkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (dua laki-laki, dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujarnya.

Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.

Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari menteri atau direktur jenderal.

Baca juga: Luna Maya Kira Deddy Corbuzier Blokir Instagram-nya, Ternyata Unfollow

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com