Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Pertama "New Normal", Mal Dibuka dengan Jumlah Pengunjung Terbatas

Kompas.com - 26/05/2020, 11:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, jumlah pengunjung mal dan restoran akan dibatasi pada tahap pertama pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau new normal selama masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Hadi seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan prosedur standar new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). 

Baca juga: 340.000 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Persiapan New Normal

"Tahap pertama akan kita atur. Mal kapasitasnya 1.000 (orang) mungkin kita akan izinkan untuk 500 saja dan kita awasi. Kemudian tempat makan harusnya 500 hanya 200 saja," ujar Hadi saat memberikan keterangan, dikutip dari Kompas TV.

Menurut Hadi, 340.000 personel TNI-Polri akan dikerahkan untuk berjaga di sejumlah mal, pusat perbelanjaan dan ruang publik.

Mereka akan menjaga ketertiban masyarakat agar menaati protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 sekaligus membatasi jumlah pengunjung di ruang publik.

Rencananya, pemberlakuan new normal dimulai di empat Provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Jawa Barat.

Baca juga: Pengerahan TNI-Polri untuk Persiapan New Normal Dilakukan di Empat Provinsi

"Ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten kota. Objeknya adalah tempat lalu lintas masyarakat, mal, pasar rakyat, tempat pariwisata. Dari data yang ada di empat provinsi dan 25 kabupaten kota ada 1.800 objek yang akan kita laksanakan pendisiplinan tersebut," ujar Hadi.

"Dalam tahap pertama ini akan kita laksanakan di empat tempat yaitu di DKI Jakarta khususnya di bundaran HI, kemudian di wilayah Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com