Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Bertambah, Kini Ada 135 Napi Asimilasi yang Tercatat Bikin Kejahatan Lagi

Kompas.com - 25/05/2020, 20:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 135 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 yang kembali “berulah”.

“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19 total 135 napi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Ramadhan menuturkan, jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.

"Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," ujarnya.

Baca juga: Polri: 125 Eks Napi Asimilasi Kembali Lakukan Tindak Pidana

135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air.

Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Masing-masing menangani 17 kasus.

Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus.

Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.

Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.

Baca juga: Napi Asimilasi Kembali Berulah, Gondol Tas Nasabah Bank yang Ternyata Berisi Pakaian Kotor

Sebelumnya, catatan Polri menunjukkan sebanyak 125 napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana yang ditangani 21 polda hingga Selasa (19/5/2020).

Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut terkait pencurian hingga penggelapan.

“Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com