Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/05/2020, 16:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (20/5/2020).

Risyanto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Risyanto Suanda, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu.

Baca juga: Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, kewajiban membayar uang pengganti tetap memperhitungkan uang Rp 200 juta yang telah disetor ke KPK serta sejumlah harta yang telah dilelang.

Harta yang telah dilelang yakni dua buah tas merek Louis Vuitton, satu buah cincin, dan satu buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.

Baca juga: Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

Kemudian, apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka jaksa meminta Risyanto dipenjara selama dua tahun.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan, Risyanto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, serta posisinya sebagai pejabat eselon I BUMN.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Risyanto yakni, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan sudah mengembalikan sebagian gratifikasi yang diterima.

Baca juga: Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap 30.000 Dollar AS

Selain itu, Risyanto juga mengakui menerima uang masing-masing 30.000 dolar AS dari Richard Alexander Anthony, 30.000 dolar Singapura dari Desmond Previn, 50.000 dolar Singapura dari Juniusco Cuaca di luar uang dan dari Mujib Mustofa sebesar 30.000 dolar AS.

Jaksa meyakini Risyanto menerima suap sebesar 30.000 Dollar AS (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

Suap tersebut diberikan oleh Mujib agar Risyanto menunjuk perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.

Jaksa menilai Risyanto telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com