Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Anak Sebabkan Wajib Belajar 12 Tahun Tak Tercapai

Kompas.com - 20/05/2020, 16:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat saat ini ada 80 juta anak di bawah usia 18 tahun.

Dari angka tersebut tercatat, anak yang menikah di bawah 15 tahun di bawah 1 persen dan di bawah 17 tahun hampir 5 persen.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N. Rosalin mengatakan, perkawinan anak menimbulkan kegelisahan karena dari survei yang dilakukan, 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 telah menikah pada usia 18 tahun.

"Meskipun persentasenya kecil, tapi secara absolut ini jumlahnya besar. Jumlah anak kita hampir 80 juta dan anak di bawah 17 tahun rentan," ujar Lenny dalam media briefing secara online, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Kisah Penjual Sayur Korban KDRT, Keliling Pulau Kampanyekan Risiko Pernikahan Anak

Ia mengatakan, dari sektor pendidikan, dampak dari perkawinan anak adalah rop out dari sekolah.

Apabila anak menikah di bawah 15 tahun maka dipastikan ia drop out dari SMP dan di bawah usia 18 tahun drop out dari SMA.

"Banyak sekali PR, yang pasti terjadi drop out. Kalau drop out, berarti wajib belajar tidak akan tercapai. Pemerintah ingin wajib belajar 12 tahun minimal SMA agar kompetitif, tapi faktanya dengan dia kawin disebabkan drop out," kata Lenny.

Kemudian dari sektor kesehatan, kata dia, perkawinan usia anak memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi.

Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Ia mengatakan, apabila ada pernyataan bahwa usia ideal seseorang menikah di atas 21 tahun bertujuan untuk menekan risiko kesehatan tersebut.

"Tidak hanya risiko pada si ibu yang usia anak, tapi juga risiko bayi yang dikembangkannya. Jadi dia belum siap karena anak-anak punya anak," kata dia.

Selain itu risiko kesehatan yang muncul adalah depresi bagi anak tersebut, anak yang dilahirkan stunting, kanker serviks, risiko tertular penyakit menular, bayi prematur, dan masih banyak lagi.

Dari sektor ekonomi yang terkait dengan pekerjaan, kata dia, jika menikah di bawah usia 18 tahun maka dipastikan anak tersebut hanya lulus SMP atau bahkan SD.

Baca juga: Pernikahan Dini Diprediksi Meningkat Setelah Pandemi

Dengan pendidikan minim tersebut, maka setidaknya anak tersebut hanya memiliki perkejaan di sektor infromal yang upahnya pasti rendah.

"Berarti risiko dia untuk memperbaiki ekonomi akan mengalami masalah. Padahal kita ingin sumber daya manusia ke depan semakin baik," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, solusi untuk menghindari perkawinan anak adalah dengan melakukan pemberdayaan ekonomi, agama, budaya, patriarki, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com