Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Rekomendasi DPR dan KASN, Dewas TVRI Tetap Seleksi Dirut PAW

Kompas.com - 20/05/2020, 10:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat LPP TVRI Agil Samal mengatakan, Dewan Pengawas TVRI tetap melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama pengganti antar waktu (PAW) TVRI, meski DPR sempat menghentikan hal tersebut karena dinilai tidak terbuka dan melanggar sejumlah aturan.

Agil mengatakan, Kepala Bagian Kelembagaan di TVRI sudah mengeluarkan hasil tes penilaian atau assessment test Direktur Utama yang mengerucut pada lima nama calon.

"Mereka adalah, Daniel Alexander Willem Pattipawae, Farid Subkhan, Hendra Budi Rachman, Iman Brotoseno, dan Slamet Suparmaji," kata Agil dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Senin, Kemdikbud-KPK Isi Liburan Sekolah dengan Tayangan TVRI Seperti Ini

Agil menilai, proses seleksi Dirut PAW TVRI ini malah menambah kekisruhan di internal TVRI, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi I DPR.

"Dengan demikian, dipastikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI ini telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3," ujar dia.

Agil mengatakan, dalam rapat tertutup pada 11 Mei, Komisi I DPR telah meminta Arif Hidayat Thamrin untuk tidak melaksanakan fungsinya sebagai Ketua Dewas TVRI sampai ada keputusan definitif terkait pemberhentian sebagai anggota Dewas periode 2017-2022.

Selain itu, Komisi I meminta seleksi Dirut PAW TVRI kembali dimulai dari awal termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.

Baca juga: Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

"Proses pemilihan ini banyak ditemui kejanggalan. Seperti proses pengisian JPT( Jabatan pimpinan tinggi) di lingkungan ASN seperti Direktur Utama TVRI adalah setara dengan JPT eselon I, tentunya harus menunggu rekomendasi Komisi ASN terlebih dahulu baru bisa dijalankan, bagaimana proses dan mekanismenya semua diatur dalam aturan yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 5 tahun 2014," tutur dia.

Lebih lanjut, Agil mengatakan, seharusnya Dewas menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan mantan Dirut TVRI Helmy Yahya, ketimbang melanjutkan proses pemilihan Dirut PAW TVRI.

"Dewas TVRI telah Melecehkan komisi l DPR RI sebagi mitra yang tengah menangani masalah kisruh di internal TVRI," lanjut Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com