JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak terjadi penyelewengan.
"Waspadai juga terjadi moral hazard di lapangan saat penyaluran BLT dana desa," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ia mengatakan, segala persoalan dalam penyaluran BLT dana desa harus diatasi dengan baik.
Baca juga: Pencairan BLT Dana Desa Terhambat Pengesahan Kepala Daerah
Harus ada prioritas yang ditetapkan. Utamanya untuk masyarakat yang berada di wilayah 3T (terpinggir, terdepan, terluar).
"Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat rentan dan terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 dengan jaring pengaman sosial (JPS)," ujar Muhadjir.
Hal tersebut dilakukan pemerintah agar daya konsumsi domestik masyarakat kelas bawah tetap terjaga.
Salah satu bentuk JPS adalah BLT dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama tiga bulan, dimulai sejak April 2020.
Baca juga: Jokowi: Baru 15 Persen BLT Desa Tersalurkan untuk Masyarakat
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menambahkan, saat ini dana desa sudah tersalur di 12.829 desa atau 24 persen dari total jumlah desa yang ditargetkan.
Ia mengatakan, dana desa telah tersalur ke rekening kas desa (RKD) sebesar Rp 20,8 triliun untuk 53.156 desa atau sebanyak 87 persen.
Selain itu, sebanyak 33.345 atau 63 persen desa telah menetapkan calon keluarga penerima manfaat dan melaksanakan musyarawah desa khusus.
"Kami telah melakukan sejumlah langkah untuk percepatan penyaluran dana desa," kata dia.
Baca juga: Baru 12.829 Desa yang Telah Mencairkan BLT Dana Desa
Antara lain dengan menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk memantau serta melaporkan secara rutin proses percepatan penyaluran tersebut.
Pihaknya juga telah bersurat kepada bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyaluran BLT dana desa di daerah mereka.
Termasuk menerbitkan Instruksi Menteri Desa tertanggal 15 Mei 2020 yang menekankan agar BLT dapat disalurkan tanpa menunggu pengesahan dari bupati/walikota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.