JAKARTA, KOMPAS.com - Platform LaporCovid-19 mencatat kematian terkait virus corona mencapai lebih dari 4.000 orang hingga Minggu (17/5/2020).
Perwakilan LaporCovid-19 Irma Hidayana mengatakan, data itu diperoleh dengan menghitung jumlah korban meninggal yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR), ditambah jumlah orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pemantauan (PDP) yang meninggal dunia sebelum hasil tes swab-nya keluar.
Irma mengatakan, berdasarkan panduan terbaru WHO tentang pencatatan kematian terkait Covid-19, jumlah kematian semestinya menghitung jumlah orang yang meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif berdasarkan tes PCR ditambah ODP dan PDP yang meninggal.
"Untuk konteks Indonesia, ODP dan PDP yang meninggal dunia, seharusnya juga dilaporkan," kata Irma dalam diskusi virtual yang digelar Platform LaporCovid-19, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: MUI Sebut Ada Pertentangan Sikap Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Irma menyatakan, berdasarkan pencatatan data kematian terkait Covid-19 hingga 15 Mei 2020 yang dilakukan relawan LaporCovid-19 di 18 provinsi, jumlah kematian ODP ditambah dengan PDP mencapai 3.833 orang.
Adapun jumlah kematian kasus terkonfirmasi positif hingga Minggu (17/5/2020) mencapai 1.148 orang.
Jika ditambah dengan kasus kematian yang dilaporkan pemerintah hingga Minggu (17/5/2020), total kematian terkait Covid-19 berdasarkan panduan WHO mencapai 4.981 orang.
Irma menambahkan, peningkatan laju kematian ODP dan PDP lebih tinggi dibandingkan dengan laju penambahan kematian yang terkonfirmasi positif.
Baca juga: UPDATE 17 Mei: Bertambah 59, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Jadi 1.148 Orang
Kondisi ini menunjukkan minimnya dan lambatnya proses pemeriksaan menyebabkan para ODP dan PDP meninggal sebelum diperiksa atau hasil yes PCR mereka keluar.
"Untuk itu, LaporCovid-19 merekomendasikan pemerintah memperbanyak tes PCR dan mempercepat proses pelaporan, penelusuran kontak dengan pasien positif, dan penegakan karantina selama minimal 14 hari terhadap mereka yang diduga telah terinfeksi," ujar Irma.
"Karena dengan memperbanyak tes PCR dan mempercepat proses pelaporan serta penelusuran kontak dengan pasien positif, dan penegakan karantina selama minimal 14 hari terhadap terduga pasien positif Covid-19 dapat menekan penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Sebulan PSBB Tangerang, Begini Sebaran Covid-19 Saat Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.