JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah mempertimbangkan adanya pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengurangan kadar PSBB dimulai dari sektor transportasi lantaran pemerintah menilai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia menurut dia mulai melandai.
"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis setelah mengikuti rapat tingkat menteri terkait transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Menko PMK Ingatkan Tetap Ada Protokol Penerbangan jika Relaksasi PSBB
Ia menilai, pengurangan PSBB di sektor transportasi sudah berjalan baik, meski sempat terjadi penumpukan penumpang di Bandara International Soekarno-Hatta.
Untuk itu, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.
Ia mencontohkan, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.
"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," kata Muhadjir.
Ia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.
Ia lantas mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian terkait yang membidangi sektor masing-masing.
Baca juga: Menko PMK Ingatkan Tetap Ada Protokol Penerbangan jika Relaksasi PSBB
Adapun Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau melakukan kompilasi aturan yang akan dilaksanakan di lapangan.
"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tutur dia.
Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, pengurangan PSBB tidak dapat diartikan sebagai pelonggaran. Ia mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.
Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
Baca juga: PSBB Jabar Berakhir 20 Mei, Ridwan Kamil Akan Evaluasi Wilayah yang Bisa Relaksasi
Menurut dia, pengurangan PSBB di sektor transportasi menjelang Lebaran bukan dimaksudkan memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
"Saya kira ini (pengurangan PSBB) bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," kata Muhadjir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.