JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Namun dalam perpres tersebut, rupanya jumlah iuran BPJS justru malah dinaikkan kembali.
Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Ahmad Choesni mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut karena pemerintah menghargai putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
"Dalam menindaklanjuti, kami hormati putusan MA. Kami akan lakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan secara menyeluruh," ujar Choesni, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi
Ia mengatakan, pemerintah ingin mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat memiliki akses dan kualitas yang baik terhadap pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, perpres tersebut menjadi cara untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh.
Antara lain perbaikan yang dilakukan adalah segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran, kebijakan besaran iuran, serta kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak.
"Kami berusaha memberikan reward kepada peserta yang rajin dan memberikan insentif supaya mereka tetap bayar, tata kelola sistem JKN kami harapkan BPJS Kesehatan meningkat kualitasnya," kata dia.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien
Dalam penyesuaian iuran pun, kata dia, dilakukan berdasarkan pertimbangan dari para ahli yang kompeten.
Sebab, pemerintah dalam menetapkan iuran peserta juga melihat kemampuan peserta itu sendiri.
Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.
"Tentu saja karena ini sifatnya asuransi, kami mengakomodasi gotong royong antar segmen kepesertaan," kata dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) meneken Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Bekasi Tawarkan Layanan Kesehatan Masyarakat Gratis
Dalam perpres tersebut, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.