JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem bidang Kesehatan Okky Asokawati menilai, materi yang tertuang di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara substansial tidak berbeda dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa perpres tersebut akan mudah dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).
"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan, Ketua MPR Minta Pemerintah Cari Solusi Selain Naikkan Iuran
Menurut Okky, perbedaan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya pada penundaan kenaikan iuran, khususnya di Kelas III pada awal tahun 2021.
Padahal, menurut dia, Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
"Nah, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," tuturnya.
Okky mengingatkan, salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucapnya.
Lebih lanjut, Okky mengatakan, secara obyektif, kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pemerintah malah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menabrak semangat yang terkandung dalam putusan MA terdahulu.
"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, di mana Indonesia belum terdampak Covid-19," pungkasnya.
Baca juga: LBH Jakarta: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Bebani Rakyat Kecil
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.