Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Protokol Kesehatan di Pasar Sesuai Arahan Mendag

Kompas.com - 14/05/2020, 17:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memaparkan protokol kesehatan yang harus diterapkan di pasar rakyat, baik modern maupun tradisional untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan standard operating procedure (SOP) yang harus dijalankan para penjual dan pembeli di pasar rakyat tersebut.

Pengelola pasar rakyat, kata dia, harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker, sarung tangan, selama beraktivitas.

"Serta memastikan semua elemen pasar negatif Covid-19 dari hasil rapid test atau PCR yang difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata Agus dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Jelang Lebaran, Mendag Minta Masyarakat Tak Panic Buying dan Patuhi Protokol Kesehatan di Pasar

Pintu masuk pasar harus menggunakan batas pagar untuk mengontrol jumlah pengunjung. Setidaknya jumlah pengunjung dibatasi 30 persen dari kapasitas yang normal.

Waktu kunjungan ke pasar pun harus dibatasi oleh pengelola, yakni 2,5 jam secara interval.

Ini termasuk ketersediaan petugas informasi dan memastikan pengunjung menghindari kontak fisik dengan pengunjung lain.

"Kemudian menyediakan sarana dan alat kesehatan, mengatur waktu operasional serta menerapkan physical distancing dengan cara, 1,5 meter antar pedagang," kata dia.

Baca juga: Hari Ini, Pemprov DKI Salurkan 60.000 Paket Bansos ke Pasar Rebo dan Cipayung

Pengelola pasar juga harus memberikan teguran sanksi kepada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut.

Mereka juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau tempat parkir dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar 2 meter.

"Pedagang wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan seperti membersihkan kiosnya, menggunakan masker, dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar, serta menjaga barang dagangannya bersih dan higienis," kata dia.

Begitu pun para pembeli diwajibkan mengikuti peraturan kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari pembayaran menggunakan uang tunai di ritel modern.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan dan Pasar yang Langgar Jam Operasi Selama PSBB Kota Bekasi Bisa Disegel

Namun di pasar rakyat tradisional, uang tunai masih bisa digunakan dengan menyiapkan plastik untuk tempat uang hasil transaksi tersebut.

"Selain itu sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan aktivitas dari rumah, masyarakat diminta juga melakukan perdagangan digital baik melalui WhatsApp, ojek online, dan e-commerce," kata Agus Suparmanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com