JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel mempertanyakan alasan Polri membela dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dikemukakan Kadiv Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono.
Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Polri sebetulnya tidak diwajibkan memberi pendampingan hukum terhadap anggota Polri sebagaimana tercantum pada PP Nomor 3 Tahun 2003.
"Penting untuk ditegaskan bahwa institusi Kepolisian sebenarnya tidak diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Menurut Kurnia, apabila bantuan hukum ini dipandang sebagai kewajiban justru akan menimbulkan pertanyaan publik.
"Apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata Kurnia.
Kurnia melanjutkan, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan setiap anggota Polri dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Polri,
Namun, bila ketentuan tersebut menjadi landasan pemberian bantuan hukum maka Polri harus menjelaskan alasan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan kedua terdakwa.
Tim Advokasi pun menilai ada empat hal yang perlu dikritisi dari langkah Polri dalam memberi bantuan hukum bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel.
Baca juga: Kapolri Diminta Jelaskan soal Bantuan Hukum terhadap Terdakwa Penyerang Novel
Pertama, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pernah mengungkap keprihatinannya karena dua pelaku penyiraman terhadap Novel merupakan anggota Polri aktif.
Menurut Tim Advokasi, hal itu mestinya menjadi dasar bagi Polri untuk tidak memberi bantuan hukum bagi kedua pelaku.
Kedua, kasus penyiraman air keras ditangani Polri sendiri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas dasar itu, sudah barang tentu Kepolisian memegang keyakinan terlebih dahulu bahwa pelaku kejahatan adalah dua terdakwa tersebut. Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" kata Kurnia.
Ketiga, kedua terdakwa telah mengaku menyiram Novel. Dengan pengakuan tersebut, Tim Advokasi heran mengapa Polri masih memberikan pendampingan hukum.
Keempat, Novel sebagai korban penyiraman air keras merupakan penegak hukum aktif di KPK.
"Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini namun pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" kata Kurnia.
Baca juga: Ini Alasan Polri Beri Pendampingan Hukum ke 2 Terdakwa Penyerang Novel
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel kembali meminta Idham menjelaskan secara langsung kepada luas terkait pertimbangan Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa.
Tim Advokasi Novel menilai penjelasan yang disampaikan Argo tidak menjawan persoalan-persoaalan yang diuraikan di atas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, mendampingi anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum termasuk tugas Divisi Hukum Polri.
Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Argo memastikan, kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.
“Tugas Divkum mendampingi anggotanya,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Apabila ada pihak yang keberatan dengan pendampingan tersebut, Argo mempersilakan untuk mengajukannya ke pimpinan sidang.
“Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (penasihat hukum) diajukan ke pimpinan sidang,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.