Salin Artikel

Tim Advokasi Kembali Pertanyakan Alasan Polri Bela 2 Terdakwa Kasus Novel

Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Polri sebetulnya tidak diwajibkan memberi pendampingan hukum terhadap anggota Polri sebagaimana tercantum pada PP Nomor 3 Tahun 2003.

"Penting untuk ditegaskan bahwa institusi Kepolisian sebenarnya tidak diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Menurut Kurnia, apabila bantuan hukum ini dipandang sebagai kewajiban justru akan menimbulkan pertanyaan publik.

"Apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata Kurnia.

Kurnia melanjutkan, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan setiap anggota Polri dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Polri,

Namun, bila ketentuan tersebut menjadi landasan pemberian bantuan hukum maka Polri harus menjelaskan alasan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan kedua terdakwa.

Tim Advokasi pun menilai ada empat hal yang perlu dikritisi dari langkah Polri dalam memberi bantuan hukum bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel.

Pertama, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pernah mengungkap keprihatinannya karena dua pelaku penyiraman terhadap Novel merupakan anggota Polri aktif.

Menurut Tim Advokasi, hal itu mestinya menjadi dasar bagi Polri untuk tidak memberi bantuan hukum bagi kedua pelaku.

Kedua, kasus penyiraman air keras ditangani Polri sendiri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Atas dasar itu, sudah barang tentu Kepolisian memegang keyakinan terlebih dahulu bahwa pelaku kejahatan adalah dua terdakwa tersebut. Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" kata Kurnia.

Ketiga, kedua terdakwa telah mengaku menyiram Novel. Dengan pengakuan tersebut, Tim Advokasi heran mengapa Polri masih memberikan pendampingan hukum.

Keempat, Novel sebagai korban penyiraman air keras merupakan penegak hukum aktif di KPK.

"Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini namun pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" kata Kurnia.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel kembali meminta Idham menjelaskan secara langsung kepada luas terkait pertimbangan Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa.

Tim Advokasi Novel menilai penjelasan yang disampaikan Argo tidak menjawan persoalan-persoaalan yang diuraikan di atas.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, mendampingi anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum termasuk tugas Divisi Hukum Polri.

Argo memastikan, kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.

“Tugas Divkum mendampingi anggotanya,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Apabila ada pihak yang keberatan dengan pendampingan tersebut, Argo mempersilakan untuk mengajukannya ke pimpinan sidang.

“Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (penasihat hukum) diajukan ke pimpinan sidang,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/13171221/tim-advokasi-kembali-pertanyakan-alasan-polri-bela-2-terdakwa-kasus-novel

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke