Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Kembali Pertanyakan Alasan Polri Bela 2 Terdakwa Kasus Novel

Kompas.com - 14/05/2020, 13:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel mempertanyakan alasan Polri membela dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dikemukakan Kadiv Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono.

Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Polri sebetulnya tidak diwajibkan memberi pendampingan hukum terhadap anggota Polri sebagaimana tercantum pada PP Nomor 3 Tahun 2003.

"Penting untuk ditegaskan bahwa institusi Kepolisian sebenarnya tidak diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Menurut Kurnia, apabila bantuan hukum ini dipandang sebagai kewajiban justru akan menimbulkan pertanyaan publik.

"Apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata Kurnia.

Kurnia melanjutkan, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan setiap anggota Polri dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Polri,

Namun, bila ketentuan tersebut menjadi landasan pemberian bantuan hukum maka Polri harus menjelaskan alasan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan kedua terdakwa.

Tim Advokasi pun menilai ada empat hal yang perlu dikritisi dari langkah Polri dalam memberi bantuan hukum bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel.

Baca juga: Kapolri Diminta Jelaskan soal Bantuan Hukum terhadap Terdakwa Penyerang Novel

Pertama, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pernah mengungkap keprihatinannya karena dua pelaku penyiraman terhadap Novel merupakan anggota Polri aktif.

Menurut Tim Advokasi, hal itu mestinya menjadi dasar bagi Polri untuk tidak memberi bantuan hukum bagi kedua pelaku.

Kedua, kasus penyiraman air keras ditangani Polri sendiri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Atas dasar itu, sudah barang tentu Kepolisian memegang keyakinan terlebih dahulu bahwa pelaku kejahatan adalah dua terdakwa tersebut. Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" kata Kurnia.

Ketiga, kedua terdakwa telah mengaku menyiram Novel. Dengan pengakuan tersebut, Tim Advokasi heran mengapa Polri masih memberikan pendampingan hukum.

Keempat, Novel sebagai korban penyiraman air keras merupakan penegak hukum aktif di KPK.

"Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini namun pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" kata Kurnia.

Baca juga: Ini Alasan Polri Beri Pendampingan Hukum ke 2 Terdakwa Penyerang Novel

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel kembali meminta Idham menjelaskan secara langsung kepada luas terkait pertimbangan Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa.

Tim Advokasi Novel menilai penjelasan yang disampaikan Argo tidak menjawan persoalan-persoaalan yang diuraikan di atas.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, mendampingi anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum termasuk tugas Divisi Hukum Polri.

Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Argo memastikan, kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.

“Tugas Divkum mendampingi anggotanya,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Apabila ada pihak yang keberatan dengan pendampingan tersebut, Argo mempersilakan untuk mengajukannya ke pimpinan sidang.

“Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (penasihat hukum) diajukan ke pimpinan sidang,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com