Kedua, kasus penyiraman air keras ditangani Polri sendiri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas dasar itu, sudah barang tentu Kepolisian memegang keyakinan terlebih dahulu bahwa pelaku kejahatan adalah dua terdakwa tersebut. Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" kata Kurnia.
Ketiga, kedua terdakwa telah mengaku menyiram Novel. Dengan pengakuan tersebut, Tim Advokasi heran mengapa Polri masih memberikan pendampingan hukum.
Keempat, Novel sebagai korban penyiraman air keras merupakan penegak hukum aktif di KPK.
"Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini namun pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" kata Kurnia.
Baca juga: Ini Alasan Polri Beri Pendampingan Hukum ke 2 Terdakwa Penyerang Novel
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel kembali meminta Idham menjelaskan secara langsung kepada luas terkait pertimbangan Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa.
Tim Advokasi Novel menilai penjelasan yang disampaikan Argo tidak menjawan persoalan-persoaalan yang diuraikan di atas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, mendampingi anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum termasuk tugas Divisi Hukum Polri.
Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Argo memastikan, kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.
“Tugas Divkum mendampingi anggotanya,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Apabila ada pihak yang keberatan dengan pendampingan tersebut, Argo mempersilakan untuk mengajukannya ke pimpinan sidang.
“Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (penasihat hukum) diajukan ke pimpinan sidang,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.