Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel kembali meminta Idham menjelaskan secara langsung kepada luas terkait pertimbangan Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa.
Tim Advokasi Novel menilai penjelasan yang disampaikan Argo tidak menjawan persoalan-persoaalan yang diuraikan di atas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, mendampingi anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum termasuk tugas Divisi Hukum Polri.
Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Argo memastikan, kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.
“Tugas Divkum mendampingi anggotanya,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Apabila ada pihak yang keberatan dengan pendampingan tersebut, Argo mempersilakan untuk mengajukannya ke pimpinan sidang.
“Karena sudah dalam persidangan, silakan saja keberatan PH (penasihat hukum) diajukan ke pimpinan sidang,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.