Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi Perppu 1/2020 Minta MK Percepat Pemeriksaan Perkara

Kompas.com - 14/05/2020, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), meski DPR telah mengesahkan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

Dua gugatan itu dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Pemohon meminta MK mempercepat proses pemeriksaan perkara yang mereka ajukan.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

"Dalam hal ini kami tetap ingin terus (melanjutkan perkara) dan mohon dipercepat juga yang mulia," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Menurut Boyamin, pemohon tetap melanjutkan perkara karena undang-undang tersebut belum diberi nomor sehingga belum dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR punya waktu 30 hari untuk memberikan nomor pada UU tersebut.

"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. Tiga puluh hari pun belum tentu ditayangkan di Lembaran Negara," ujar Boyamin.

Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan

Senada dengan Boyamin, kuasa pemohon yang mewakili Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, meminta supaya majelis hakim MK memprioritaskan gugatan yang mereka ajukan.

Sebab, pemohon telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat," ujar Yani.

Mendengar permintaan pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa keputusan terkait kelanjutan perkara ini tak dapat diputuskan seketika.

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020

Majelis hakim harus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

Meski begitu, Aswanto berjanji permintaan dari para pemohon akan disampaikan dalam RPH.

"Insya Allah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami segera laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Bahkan informasi yang saya dapat, panitera mengagendakan begitu selesai sidang kita akan langsung melaporkan ke RPH," kata Aswanto.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Merespons hal tersebut, satu dari tiga pemohon uji materi yaitu Damai Hari Lubis, mencabut gugatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com