Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai RUU Cipta Kerja Timbun Pelanggaran Prinsip Lingkungan Hidup

Kompas.com - 14/05/2020, 11:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap omnibus law RUU Cipta Kerja menimbun pelanggaran secara prinsip pada aspek lingkungan hidup.

"Di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja itu ada banyak prinsip lingkungan hidup yang dilanggar," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi "LBH-YLBHI Bedah RUU Cipta Kerja", Rabu (13/5/2020).

Rahma menjelaskan, pelanggaran prinsip itu meliputi, sustainable development, prinsip keadilan inter-generasi, dan prinsip keadilan antar-generasi.

Kemudian prinsip pencegahan, prinsip kehati-hatian, akses informasi, partisipasi publik, akses yang setara, hingga non-diskirminasi.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Akan Memperburuk Kelestarian Lingkungan Hidup

Rahma mengatakan, prinisp sustainable development merupakan prinsip pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya.

Sementara, dalam prinsip keadilan inter generasi, apabila terjadi kerusakan saat ini yang dampaknya hingga generasi berikutnya.

Menurut Rahma, dengan melihat penumpukan pelanggaran prinsip tersebut, maka dapat dipertegas bahwa pemerintah terang-terangan mengejar investasi dengan mempermudah perizinan berusaha.

"Bagaimana mempermudah perizinan berusaha dengan menerapkan perizinan berusaha yang berbasis resiko," ucap dia.

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Jokowi Buka Lahan Baru Dalih Eksploitasi Lingkungan

Dikutip dari Kompas.id, ruang lingkup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada Bab III RUU Cipta Kerja meliputi empat bagian pengaturan.

Aturan ini mengenai penerapan perizinan usaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Kemudian, pada bagian penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan itu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

RUU Cipta Kerja ini selanjutnya mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba

Sebagai upaya tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengalami perubahan.

Hasil analisis Litbang Kompas menemukan 45 ketentuan pasal yang mengalami perubahan atau penghapusan.

Perinciannya, 31 pasal diubah, 13 pasal dihapus, serta 1 pasal disisipkan dalam RUU ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com