JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memburu perusahaan maupun oknum yang memberangkatkan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia untuk bekerja di Kapal Long Xing 692.
"Penyidik akan menyasar perorangan atau korporasi yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Kasus tersebut pun telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Penyidik tinggal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik sendiri telah memeriksa 14 ABK yang sempat bekerja di kapal penangkap ikan asal China itu.
Sejauh ini, penyidik telah menemukan tiga alat bukti yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Iya (sudah menemukan tiga bukti), keterangan saksi, surat, petunjuk. Ada peristiwa tindak pidana perdagangan orang," ujar Ferdy.
Baca juga: Indonesia Tekankan ke PBB Pentingnya Lindungi HAM Anak Buah Kapal
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memeriksa para ABK untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejumlah pihak pun akan ikut dimintai keterangan demi melengkapi konstruksi perkara tersebut.
"Besok baru BAP, Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang (dan Tanjung) Priok, syahbandar," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Periksa Direktur Agensi dari 8 ABK WNI di Kapal Ikan China
Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Baca juga: Bareskrim Temukan Bukti TPPO terkait Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.