JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5/2020).
Gugatan terhadap undang-undang itu dimohonkan oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Dalam permohonannya, Kivlan meminta hakim MK mencabut Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Baca juga: Kivlan Zen Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK
"Mahkamah dapat menyatakan norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat 12 Tahun 1951 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, saat membacakan permohonan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Adapun Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Menurut pemohon, frasa dalam pasal tersebut rumit dan multitafsir sehingga tidak sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
"Sebagai negara hukum, maka ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar," ujar Tonin.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kivlan Zen Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Selain itu, pemohon juga menilai bahwa pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 bertentangan dengan prinsip persamaan hukum yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.
Kivlan menilai bahwa pasal ini dapat dimanfaatkan pihak tertentu yang berkepentingan menjerat seseorang dengan hukum.
Dalam hal ini, Kivlan menganggap pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa yang dikaitkan dengan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di DKI Jakarta.
Selanjutnya, pemohon menilai bahwa Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Senjata Api tak memenuhi prinsip jaminan dan perlindungan hukum yang dimuat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Kivlan menilai bahwa dirinya diadili berdasarkan keterangan dari skenario yang disusun oleh pihak lain.
Pemohon juga menilai bahwa Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
Dengan adanya pasal tersebut, Kivlan menilai bahwa dirinya telah didiskriminasi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.
"Norma Pasal 1 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak memberi perlindungan kepada pemohon (Kivlan Zen) dari (tindakan) diskriminatif," kata Tonin.
Baca juga: Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Respons Wiranto