JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami secara organisasi menolak SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 karena SE tersebut justru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh," kata Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Jumisih menyebutkan, Menaker Ida Fauziyah tak bisa belajar dari kegagalan pemerintah yang tak mampu mengantisipasi terjadinya gelombang PHK saat pandemi Covid-19 mendera.
Baca juga: Soal THR Boleh Ditunda, Buruh Nilai Kapabilitas Menaker Rendah dalam Lindungi Hak Karyawan
Padahal, saat gelombang PHK terjadi, Menaker telah menerbitkan SE bernomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020.
Dengan merujuk fakta adanya gelombang PHK tersebut, Jumisih pun menuding Menaker tak mampu melihat kenyataan di lapangan.
"Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan himbauan-himbauan tanpa ketegasan," kata Jumisih.
Menurut dia, selama ini perusahaan terus berdalih terkendala cash flow dalam pembayaran hak-hak buruh.
Baca juga: Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan
Hal itu diperparah dengan sikap negara yang seakan-akan sekadar duduk manis tanpa mengintervensi perusahaan untuk melakukan pembuktian adanya kendala cash flow.
Jumisih menuturkan, tidak logis jika perusahaan yang sudah meraup untung bertahun-tahun dari keringat buruh justru kehilangan kemampuan finansialnya hanya karena berhenti berproduksi selama satu bulan lebih.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan diperbolehkannya perusahaan menunda pencairan THR, maka hal itu sebagai tindakan diskriminasi negara terhadap buruh.
"Selayaknya, negara tidak melakukan diskriminasi kepada buruh. Apalagi buruh perempuan yang sudah banyak menjadi korban dari dirumahkan selama pandemi tanpa perlindungan upah," ujar dia.
Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Bisa Pastikan Pekerja Swasta Dapat THR Tahun Ini
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.