Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Seluruh Rumah Sakit Ajukan Klaim Penanganan Pasien Covid-19

Kompas.com - 08/05/2020, 12:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti meminta seluruh rumah sakit mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19.

Hesty mengatakan, hingga Jumat (8/5/2020) sudah 82 rumah sakit yang menerima uang muka untuk klaim penanganan pasien Covid-19.

"Nah, kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim, kami sudah memberi uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar Rp 22 Miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien Covid-19," kata Hesty dalam konferensi pers, di Graha BNPB, Jumat.

Baca juga: Menilik Alasan Penyebab Pasien Covid-19 Kerap Kabur dari Rumah Sakit

Hesty mengatakan, rumah sakit dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, kemudian akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator.

Ia juga mengatakan, sudah tiga rumah sakit yang memenuhi syarat-syarat menerima klaim dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan.

"Nah, sedangkan hasil verifikasi BPJS, kami baru menerima 3 rumah sakit, sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat verifikasinya," ujarnya.

Baca juga: Perawat Minta Manajemen Rumah Sakit dan Pemerintah Lebih Terbuka soal Data Pasien Covid-19

Menurut Hesty, pada prinsipnya seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19, tanpa mempunyai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK rujukan Kemenkes dalam penanganan pasien Covid-19.

"Asal memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat keputusan Kemenkes. Untuk itu, akhir kata, pesan dari kami dengan mengajukan klaim, rumah sakit dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien," ucapnya.

Lebih lanjut, Hesty mengatakan, apabila masih terdapat kesulitan dalam mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19, pihak rumah sakit dapat menghubungi narahubung salah satunya Dr Teuku Jumala.

"Dr Teuku Jumala kontak 0813-2155-562, kemudian ibu Zuharina apoteker nomor kontak, 0821-1425-2801, dan Drg Kristina dengan no kontak 0818-677-387," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com