JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, pemerintah terlalu memaksakan diri menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember.
Keputusan itu dinilai tak memperhitungkan ancaman yang mungkin terjadi jika Pilkada 2020 digelar ketika Covid-19 masih menjadi pandemi.
Hal ini disampaikan Perludem mersepons terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu Pilkada) yang menetapkan bahwa pemungutan suara Pilkada ditunda hingga Desember tahun ini.
"Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Bawaslu Sebut Perppu 2/2020 Tak Berikan Kepastian Waktu Pelaksanaan Pilkada
Fadli mengatakan, substansi Perppu Pilkada menunjukkan bahwa Pilkada 2020 seolah hanya tentang pemungutan suara saja.
Padahal, jika hari pencoblosan jatuh bulan Desember, tahapan Pilkada yang saat ini ditunda harus dimulai kembali selambat-lambatnya Juni 2020.
Tahapan tersebut dipastikan melibatkan interaksi banyak orang di luar rumah.
Hal ini tidak sejalan dengan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Mengapa pemerintah begitu berani mengambil risiko melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya," ujar Fadli.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Apa Dampaknya pada Pilkada?
Di sisi lainnya, lanjut Fadli, Perppu Pilkada masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis Pilkada dalam situasi normal dan bukan situasi krisis atau pandemi.
Perppu tersebut dinilai tidak memberi ruang bagi penyelenggara pemilu menyesuaikan pelaksanaan tahapan Pilkada supaya sejalan dengan penanganan wabah Covid-19.
Tahapan yang dimaksud misalnya, verifikasi faktual calon perseorangan, pencocokan dan penelitian, hingga kampanye calon kepala daerah.
"Padahal KPU sudah pernah menyampaikan penyesuaian-penyesuaian implementasi teknis tahapan Pilkada yang perlu dilakukan apabila Pilkada diselenggarakan dengan tahapan yang beririsan dengan masa penanganan puncak pandemi," kata Fadli.
Baca juga: Bawaslu: Pilkada Lebih Aman Ditunda hingga 2021, tetapi Kita Hargai Perppu
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Baca juga: Pilkada Ditunda hingga Desember, Pemerintah Diminta Pastikan Anggaran Cukup
Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.