JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa anggaran Pilkada 2020 tetap mencukupi setelah penundaan.
Hal ini penting lantaran Pilkada lanjutan telah dirancang digelar pada Desember 2020.
Rencana itu tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.
"Harus menjadi perhatian jangan sampai (Pilkada) dipaksakan di bulan Desember tapi anggaran untuk penyelenggaraan ternyata tidak mencukupi," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Bawaslu: Pilkada Lebih Aman Ditunda hingga 2021, tetapi Kita Hargai Perppu
Menurut Veri, anggaran Pilkada menjadi hal yang luput diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Padahal, penting untuk memastikan anggaran Pilkada mencukupi, apalagi sejumlah daerah telah melakukan pemotongan anggaran karena kebijakan realokasi dan refocusing akibat pandemi Covid-19.
"Dan itu signifikan pemotongannya, kalau enggak salah pemotongannya hampir 50 persen," ujar Veri.
Veri mengatakan, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya berada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah.
Salah satu peran pemerintah semestinya dapat ditunjukkan dengan memastikan bahwa anggaran Pilkada pasca penundaan tetap mencukupi.
"Pemerintah bukan hanya mendorong Pilkadanya (diselenggarakan) 2020, tapi juga harus mmastikan anggarannya itu memadai," kata Veri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan