JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.
Namun, dalam bepergian tersebut, tidak boleh membawa anggota keluarga.
"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas
Pernyataan Budi Karya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Nasdem Tamanuri.
Tamanuri menanyakan, apakah anggota DPR yang bepergian ke daerah bisa membawa anak dan istrinya.
"Kami menanggapi Menhub terkait anggota (DPR) bisa dinas ke daerah-daerah, apakah bisa membawa keluarga? Karena anggota biasanya keluarganya ikut," kata Tamanuri.
Baca juga: Sampah di Jakarta Selatan Turun 300 Ton per Hari Selama PSBB
"Dan ini perlu menunjukkan perjalanan dinas atau cukup kartu tanda anggota," ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.
Ia meminta, kelonggaran itu dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.
Baca juga: Dedi Mulyadi Setuju Gaji Pejabat Negara Dipotong untuk Penanganan Corona
"Jadi beruntunglah Bapak-Bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi.
Budi mengatakan, peraturan itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.
Baca juga: Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen
"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun (dari kendaraannya), yang boleh turun cuma barangnya," ujar Budi Karya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.
"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan arahannya kepada kami. Arahan satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.