JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pandemi covid-19 menjadi alasan utama terjadinya pemutusan hubungan kerja ( PHK) belakangan ini.
Arif menuturkan, dari laporan aduan masyarakat yang masuk ke LBH Jakarta, setidaknya terdapat 35 kasus berkaitan dengan ketenagakerjaan dan 24 kasus di antaranya terkait PHK.
"Dari kasus PHK, hampir semuanya PHK dilakukan dengan background karena Covid-19 yang memaksa beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan berhenti operasi atau work from home (WFH)," kata Arif dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon
Dari 24 kasus PHK, tidak hanya terjadi terhadap pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap, tetapi juga pekerja waktu tertentu atau kontrak.
Dengan alasan utama dampak Covid-19, banyak perusahaan yang mendesak pekerjanya untuk berhenti atau mengundurkan diri meski telah bekerja selama 5 hingga 7 tahun.
Cara tersebut dipilih agar perusahaan tidak perlu membayarkan pesangon.
Sebab, pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pesangon melainkan hanya uang pisah atau uang penggantian hak.
Namun, kata Arief, banyak juga yang tidak mendapatkan apapun.
"Alasan-alasan PHK-nya cukup beragam. Di antaranya mereka didesak untuk mundur meskipun sudah bekerja 5-7 tahun, tidak dapat pesangon, tidak dapat apapun," kata dia.
Baca juga: 50.891 Pekerja Swasta Jadi Korban PHK akibat Pandemi Covid-19
"Dengan alasan untuk efisiensi perusahaan, dia (perusahaan) PHK karyawannya. Ada juga yang diputus kontrak secara sepihak. Kontrak belum selesai sudah diputus, sisa kontrak tidak dibayarkan," ucap Arief.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan