Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon

Kompas.com - 06/05/2020, 12:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, tunjangan hari raya (THR) kerap dijadikan alasan oleh perusahaan untuk membayar kompensasi kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

Menurut Arif, dari laporan yang diterima LBH Jakarta, banyak pekerja yang kena PHK tidak mendapat pesangon dan hanya mendapat THR sebagai gantinya.

Baca juga: Menperin: Usulan Pinjaman untuk Bayar THR Karyawan Sulit Disetujui

"Ada pekerja tetap di-PHK tapi tidak diberi pesangon. Menariknya menggunakan momentum Lebaran, sehingga THR yang mestinya jadi pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan, dijadikan semacam alat untuk bargaining supaya tidak membayar pesangon," ujar Arif dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Arif menuturkan, ada sebanyak 9 kasus ketenagakerjaan terkait THR yang laporannya telah diterima sejak pengaduan dibuka pada 17 Maret 2020.

Dari jumlah kasus tersebut, ada pekerja yang tidak dibayar THR-nya karena alasan Covid-19, ada yang membayar tapi hanya sebagian, dan perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum puasa.

Baca juga: Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THR

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, soal pembayaran pesangon ada hitungan tersendiri sesuai masa kerja dan lainnya.

"THR digunakan sebagai kompensasi untuk menghindari pesangon. Sembilan kasus itu berkenaan dengan itu," tutur Arif.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR di perusahaan, kata Arif, semestinya THR dibayarkan 100 persen kepada pekerja.

Selain itu, maksimal pembayarannya adalah 7 hari sebelum Hari Raya.

Baca juga: Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan agar Pengusaha Bisa Bayar THR

"Namun terkait PHK di masa bulan puasa, THR tetap harus dibayarkan tapi perusahaan menghindar dengan bayar THR dan memberhentikan karyawan sebelum hari raya jatuh," kata dia.

Adapun LBH Jakarta membuka aduan warga via online, baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Hingga Selasa (5/5/2020), pengaduan yang masuk mencapai 154 aduan.

Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com