JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, dari 38.882 narapidana yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) hanya 0,12 pesen narapidana yang mengulangi perbuatannya.
Hal tersebut ia katakan saat sambutan dalam acara diskusi online bertajuk Pandemi Covid-19 dan Asimilasi Narapidana yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, Rabu (6/5/2020).
"Dari total 38.882 narapidana yang menerima asimilasi per 20 April 2020 narapidana yang mengulangi lagi kejahatannya sebanyak 0,12," kata Reinhard membacakan sambutan Yasonna.
"Jumlah ini jauh lebih kecil jika dibandingkan angka residivisme Indonesia dan angka residivisme dunia di masa biasa," sambung dia.
Baca juga: Ombudsman Minta Pengawasan Napi Asimilasi Dibenahi
Yasonna mengatakan, nilai-nilai terkait pemasyarakat sudah berubah di mana narapidana bukan lagi hanya dihukum dan dikurung.
Tetapi, lanjut dia, narapidana saat ini harus dibina dan kemudian disiapkan untuk dikembalikan ke masyarakat.
"Memberikan asimilasi pada narapidana bukan berarti membebaskan mereka untuk berulah lagi tapi menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat," ungkap Yasonna.
Diketahui, sekitar 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
Baca juga: Dua Napi Asimilasi di Yogya Ditangkap, Kejar Pengguna Jalan Sambil Bawa Senjata Tajam
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Baca juga: Eks Napi Asimilasi Berulah, Bebas dari Penjara Malah Bakar Rumah Istri
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.