Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, TR Penunjukan Boy Jadi Kepala BNPT Keluar Sebelum Keppres

Kompas.com - 04/05/2020, 18:28 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, penunjukan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diduga maladministrasi.

Sebab, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Kenapa Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian kepala BNPT sebelum Presiden ini mengeluarkan Keppres? Seolah BNPT di bawah Kapolri. Seolah Kapolri ini lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden," ujar Neta saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kapolri Mutasi Kepala BNPT, Suhardi Alius Digantikan Boy Rafli Amar

"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi," sambung dia.

Menurut Neta, hingga hari Senin ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres tentang pergantian jabatan pimpinan BNPT.

Padahal surat TR penggantian jabatan Kepala BNPT sudah dikeluarkan, yakni dengan nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. TR itu ditandatangani Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono.

Neta menambahkan, wewenang Kapolri hanyalah mengusulkan nama calon Kepala BNPT kepada Presiden, bukan menunjuknya sendirian.

Atas hal itu, IPW pun meminta pengangkatan Boy Rafli sebagai kepala BNPT dibatalkan.

Baca juga: 3 WNI di Singapura Divonis Bersalah Terkait Pendanaan Terorisme, Ini Respons BNPT

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, penunjukkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Azis hanya mengusulkan pengganti kepada Kepala Negara.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Argo Yuwono melalui keterangna tertulis, Senin.

Anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang Hukum dan Keamanan M Nasir Djamil menambahkan, Istana telah memberikan restu terkait penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.

Baca juga: Perjalanan Karier Boy Rafli Amar, Perwira Polri yang Kini Pimpin BNPT

Oleh karena itu, pada akhirnya dalam telegram itu nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.

"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujar.

Meski demikian, Argo maupun Nasir tidak menjelaskan secara ketatanegaraan perihal TR yang dikeluarkan sebelum Keppres pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi soal Keppres pengangkatan Boy Rafli Amar ke pihak Istana. Namun, hingga Senin petang, belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com