Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Kompas.com - 04/05/2020, 14:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang bermasalah.

Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

"Perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih atau imunitas kepada pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jerry Sumampouw, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

"Giad memandang Perppu ini harus dikoreksi," lanjutnya.

Ada 3 pasal yang dianggap bermasalah.

Salah satunya, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi karena adanya imunitas pemangku kepentingan.

Pada Ayat (1) pasal tersebut dikatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,

Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.

Menurut Jerry, ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun terjadi penyalahgunaan anggaran, selama keuangan negara digunakan untuk penanganan Covid-19, tidak dapat dikatakan hal itu merupakan pelanggaran.

Ini sama saja artinya dengan pelegalan korupsi.

"Hal ini sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedaruratan tidak bisa dijadikan alasan pemakluman bagi korupsi," ujar Jerry.

Kemudian, sebagaimana bunyi Ayat (2) dan (3), meskipun ada pejabat yang merugikan negara, ia tidak dapat dijerat hukum.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah atau pejabat pelaksana kebal hukum.

"Namun, mestinya ini tidak menutup kemungkinan jika kemudian hari ditemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi, maka prosedur hukum harus tetap dilaksanakan," kata Jerry.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yaitu Pasal 2 Ayat (1) huruf a yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.

Baca juga: PAN Akan Bahas Perppu Penanganan Covid-19 dan RUU Cipta Kerja di Rakernas

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing penggunaan APBD.

Kewenangan tersebut dinilai rawan penyalahgunaan jika tidak mendapat pengawasan secara ketat.

"Pelaksanaan refocusing anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien," kata Jerry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com