Menurut Jimly, uji materi MK menjadi langkah yang tepat sebelum Perppu Covid-19 itu dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan.
"Saya kira pengujian di MK jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (30/4/2020).
Jimly mengatakan, setelah sampai di tangan DPR, sebuah Perppu hanya memiliki dua kemungkinan, ditetapkan sebagai undang-undang, atau dibatalkan sama sekali.
Jika Perppu ini ditolak dan batal, maka akan timbul masalah lantaran Perppu 1/2020 dibuat merespons wabah Covid-19, sementara pandemi sendiri belum selesai hingga saat ini.
Namun demikian, jika disetujui, maka Perppu akan serta merta ditetapkan sebagi undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Padahal, beberapa pasal di dalam Perppu itu dinilai bermasalah.
"Kalau dia jadi undang-undang permanen itu banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Jimly.
Oleh karenanya, menurut Jimly, langkah paling tepat adalah membawa Perppu 1/2020 ke MK, supaya majelis hakim dapat memberikan penilaian dari sudut pandang konstitusi.
"Kita tunggu bagaimana keputusan MK," kata Jimly.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.
Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/14011201/banyak-pasal-bermasalah-uji-materi-perppu-1-2020-dinilai-sudah-tepat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan