Adapun dalam Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan Pasal 129 menyebut, hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Hak pengelolaan ini dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan bank tanah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD, badan hukum milik negara/daerah, dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Lebih rinci, berikut isi Pasal 127 soal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun dari sebelumnya hanya 25 tahun dan waktu yang lebih lama 35 tahun.
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Baca juga: HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial
(3) Jangka waktu hak atas tanah diatas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun.
(4) Dalam rangka mendukung investasi pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. Melakukan penyusunan rencana zonasi
b. Membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan
c. Melakukan pengadaan tanah, dan
d. Menentukan tarif pelayanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.