Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK

Kompas.com - 30/04/2020, 05:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara Malam Ini

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.

Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Baca juga: Romahurmuziy Jadi Imam Salat Tarawih di Rutan KPK Sebelum Bebas dari Penjara

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Romahurmuziy Mengeluh selama Dipenjara Tak Bisa Panaskan Makanan

 Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com