Adapun pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB dalam penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.
Saat ini sudah ada beberapa daerah yang menerapkan PSBB di wilayahnya dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat.
Mulai dari sekolah, bekerja, dan beribadah yang dilakukan di rumah serta melarang masyarakat berkerumun.
Sejumlah daerah di sekitar Ibu Kota menjadi pelopor PSBB. Daerah itu adalah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok.
Baca juga: KSP Minta Petugas Pertimbangkan Alasan Pelanggar PSBB
Brian mengatakan, pemberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PSBB harus dipertimbangkan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adalah alasan ketidakpatuhan dalam menjalankan PSBB.
Sebab, kata dia, ada masyarakat yang belum mengerti dan perlu edukasi dan pemahaman terkait PSBB. Kemudian, ada pula yang mengerti tetapi masih nekat melakukan pelanggaran.
"Ini mungkin kita harus berpikir, dia mengerti tetapi tidak punya kepentingan, orang masih bergerak ke Jakarta dengan tujuan tidak jelas. Ini harus berpikir bagaimana untuk memitigasi dan mengatasi masalah ini," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Anggap PSBB Kurang Efektif karena Sanksi Tidak Jelas
Selanjutnya adalah mereka yang paham tapi terpaksa melanggar dengan tetap bepergian karena tidak punya pilihan juga harus diperhatikan.
Dampak-dampak dari penerapan PSBB ini, kata dia, terjadi tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia juga tengah mengalami hal yang sama.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi PSBB dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Baca juga: Bupati Bogor Minta Kepastian Hukum Soal Sanksi Pelanggaran PSBB