Salin Artikel

Dilema PSBB, Masyarakat Tak Disiplin hingga Pertimbangan Sanksi Tegas

Setidaknya hal tersebut yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, yang telah menerapkan PSBB sejak 15 April 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, di wilayahnya PSBB sudah berjalan satu pekan sejak diterapkan. Namun pada kenyataannya, kata dia, di lapangan pihaknya kesulitan mengendalikan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.

Menurut Ade, masyarakat mengemukakan banyak alasan untuk meninggalkan rumah. Alasan itu mulai dari bekerja, pekerja lepas, hingga perusahaan yang tak menerapkan bekerja dari rumah sehingga pergerakan manusia masih tetap tinggi.

"Kemungkinan PSBB, pantauan di lapangan hanya 30 persen yang mengikuti anjuran pemerintah," kata Ade dalam diskusi "Resah Daerah Tangkal Wabah", Minggu (26/4/2020).

Padahal, kata dia, pihaknya telah mendirikan check point di 61 titik perlintasan yang ditekankan di titik-titik rawan, terutama untuk masuk ke wilayah merah atau yang pergerakan manusianya tinggi.

"Ada 17 titik yang dijaga 24 jam, padahal sebelum PSBB ada 13 titik tapi setelah PSBB ada 17 titik karena yang rata-rata yang kena mereka yang bekerja di Jakarta," kata dia.

Pada Rabu (22/4/2020) Kabupaten Bogor mengalami lonjakan kasus yang sangat tinggi. Terdapat 31 warga yang dinyatakan positif Covid-19 dalam satu hari dan 28 di antaranya merupakan pekerja dari Jakarta.

"Itulah kenapa saya juga minta kepala daerah lain, Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Depok untuk sama-sama minta Kemenhub untuk berhentikan KRL selama PSBB. Tapi sampai hari ini memang ditolak, apalah daya kami," kata dia.

Dia menerima keputusan Kemenhub bahwa KRL tetap beroperasi walaupun ada pembatasan jarak penumpang atau physical distancing di setiap gerbong.

Namun, ia juga meragukan efektivitas physical distancing meski pelaksanaannya sudah diatur sedemikian rupa dari stasiun pertama.

Salah satu pengaturan adalah pemberian tanda silang di sejumlah kursi setiap gerbong untuk memberi jarak antar-penumpang.

"Tapi ketika berhenti di stasiun berikutnya, ada yang naik, apakah yang disilang masih dikosongkan? Penumpang tambah, siapa yang mengatur physical distancing di situ? Kan enggak ada," kata Ade Yasin.

Untuk landaikan kurva

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti menyebutkan, PSBB adalah upaya untuk melandaikan kurva tajam kasus Covid-19 di Indonesia.

"Yang kita upayakan itu sebetulnya adalah bagaimana bisa melandaikan kurva yang tadinya tajam menjadi lebih memanjang," kata Brian di acara yang sama.

Secara keilmuan, kata dia, jumlah kasus yang ada saat ini tidak banyak perubahan secara signifikan setiap harinya. Kondisi ini diharapkan terus bergerak ke arah positif. Misalnya, angka kasus yang kian rendah.

Menurut Brian, dengan kurva yang semakin landai, risiko pasien meninggal pun menjadi lebih rendah. Banyak pasien yang bisa tertangani oleh layanan kesehatan.

"Ini sebetulnya yang sedang kami upayakan, termasuk di dalamnya adalah mereka yang masuk ke layanan kesehatan dan memerlukan tindakan yang cukup berat," kata dia.

Edukasi jadi tantangan

Selain itu, Brian menyebutkan tantangan penerapan PSBB untuk memutus rantai Covid-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam melakukan PSBB.

Apalagi, kata dia, kebijakan PSBB sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 memiliki semangat untuk menempatkan individu sebagai subyek.

"Dengan PSBB sebetulnya kami empower masyarakat, tapi syaratnya harus melakukan edukasi. Tantangannya edukasi," kata dia.

Ia mengatakan, edukasi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan hal yang tidak mudah.

Di satu sisi, kata dia, pemerintah sangat ingin menyampaikan agar masyarakat tidak panik tetapi di sisi lain juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat. Terutama agar publik paham esensi dari penerapan PSBB tersebut.

"Itu prinsip PSBB. Arahan Presiden tegas apa saja, seperti belajar, bekerja, ibadah di rumah, dan lainnya," kata dia.

Bisa berubah

Kendati demikian Brian mengatakan, tidak menutup kemungkinan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait upaya pemutusan rantai Covid-19 akan berubah.

"Segala keputusan itu mungkin terjadi, perubahan keputusan mungkin diambil, tergantung dari apa yang terjadi dan evaluasi," kata Brian.

Brian menjelaskan, meski ada kemungkinan perubahan keputusan tetapi hingga saat ini, keputusan pemerintah dalam menangani Covid-19 tetap pada penerapan PSBB.

Dengan demikian, kata dia, belum ada arahan perubahan keputusan yang mengarah pada kekarantinaan yang cakupannya lebih ketat dari PSBB, misalnya mengkarantina wilayah.

Adapun pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB dalam penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.

Saat ini sudah ada beberapa daerah yang menerapkan PSBB di wilayahnya dengan membatasi berbagai aktivitas masyarakat.

Mulai dari sekolah, bekerja, dan beribadah yang dilakukan di rumah serta melarang masyarakat berkerumun.

Sejumlah daerah di sekitar Ibu Kota menjadi pelopor PSBB. Daerah itu adalah  Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok. 

Pemberian sanksi

Brian mengatakan, pemberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar PSBB harus dipertimbangkan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adalah alasan ketidakpatuhan dalam menjalankan PSBB.

Sebab, kata dia, ada masyarakat yang belum mengerti dan perlu edukasi dan pemahaman terkait PSBB. Kemudian, ada pula yang mengerti tetapi masih nekat melakukan pelanggaran.

"Ini mungkin kita harus berpikir, dia mengerti tetapi tidak punya kepentingan, orang masih bergerak ke Jakarta dengan tujuan tidak jelas. Ini harus berpikir bagaimana untuk memitigasi dan mengatasi masalah ini," kata dia.

Selanjutnya adalah mereka yang paham tapi terpaksa melanggar dengan tetap bepergian karena tidak punya pilihan juga harus diperhatikan.

Dampak-dampak dari penerapan PSBB ini, kata dia, terjadi tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia juga tengah mengalami hal yang sama.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi PSBB dalam rangka memutus rantai Covid-19.

"Kalau kita mengacu pada (UU) Kekarantinaan Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan, yang tidak patuh dihukum. Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada," kata Ade.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah.

Sementara, lanjut dia, dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut. Maka dari itu, Ade pun meminta agar ada kepastian hukum terkait sanksi PSBB.  Apalagi, saat ini PSBB juga sudah diterapkan oleh banyak daerah.

Ditambah, PSBB membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini. Supaya kami juga punya pegangan, minimal ada strategi nasional untuk penyelenggaraan PSBB secara nasional," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/09582971/dilema-psbb-masyarakat-tak-disiplin-hingga-pertimbangan-sanksi-tegas

Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke